Oleh : Asah
Tahun pelajaran baru 2008/2009 kota malang dibanjiri oleh para calon guru (guru praktikan) dalam rangka praktek pengalaman lapangan (PPL) dari berbagai universitas wilayah malang salah satunya adalah Universitas Islam Malang (UNISMA) khususnya fakultas keguruan dan ilmu pendidikan. Dalam episode PPL yang dijadwalkan akan berakhir pada tanggal 6 september 2008 tertanggal 28 Juli tersebut mengungkap banyak rahasia pendidikan disalah satu institusi pendidikan yang tidak menutup kemungkinan menjadi sampel bagi berbagai institusi di wilayah Malang. Salah satu rahasia pendidikan yang terungkap adalah masalah kompetensi guru dan muatan kurikulum.
Bidang kompetensi guru misalnya. Usut punya usut ternyata kompetensi guru berkorelasi dengan muatan kurikulum KTSP atau kurikulum 2007 banyak menemui kejanggalan, dalam arti bahwa kompetensi guru tidak memenuhi kualifikasi seperti yang telah disyaratkan dalam undang-undang sistem pendidikan nasional (UUSPN RI no. 2/1989) tentang pengertian dan syarat-syarat profesi. Khusus untuk jabatan guru, NEA (National Education Association) (1948) menyarankan tentang kriteria/kualifikasi guru seharusnya:
a Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
b Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
d Jabatan yang memerlukan `latihan dalam jabatan` yang bersinambungan
e Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanent
f Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
g Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
h Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat. (Soetjipto dan Raflis Kosasi di dalam bukunya Profesi Keguruan)
Dari kriteria tersebut diharapkan para guru dapat melakonkan peran dan fungsinya sebagai tenaga pendidik yang professional dalam drama pendidikan, tidak hanya professional dalam hal kompetensi, melainkan juga professional dalam hal pengalaman. Nilai pengalaman itulah yang selama ini dipertanyakan oleh beberapa sekolah tempat PPL. Modal materi pembelajaran selama 6 semester atau 3 tahun bergelut dalam bidang pembelajaran tidak cukup untuk meyakinkan para guru pamong terhadap kompetensi mengajar guru praktikan. Sehingga kepercayaan instansi sekolah terhadap guru praktikan terhadap guru praktikan mulai merosot akibat dari sistem kebijakan pemerintah yang terlalu ribet dan banyak tuntutan. Salah satu bukti nyata dari ketidakpercayaan sekolah terhadap guru praktikan adalah guru praktikan dilarang atau lebih tepatnya lagi tidak boleh mengajar dikelas XII dengan alasan minimnya pengalaman mengajar karena kelas XII akan menghadapi ujian akhir nasional (UAN).
Jelas kiranya dari pelarangan tersebut menjadi indikasi bahwa perguruan tinggi yang notabene menjadi lahan pencarian ilmu para intelek mahasiswa tidak mampu meyakinkan dunia pendidikan terhadap kualitas dan profesionalitas keilmuannya. Hal itu tidak serta merta disebabkan oleh kesangsian muatan keilmuan mahasiswa, melainkan minimnya pengalaman. Oleh karena itu jangan bangga dulu menjadi seorang mahasiswa dengan indeks prestasi kumlaut (3,62). Karena sesungguhnya itu hanya merupakan formalitas hitam diatas putih yang tidak menjelaskan print out sebenarnya. Untuk mendukung IP tersebut organisasi merupakan wadah yang cocok untuk mengantongi sejumlah pengalaman baik dibidang keilmuan kematerian maupun keilmuan kepraktekan. Ibarat sebuah mesin air, nilai akademik adalah mesinnya dan organisasi adalah listrik penggeraknya. Kedua komponen tersebut satu sama lain saling terkait yang tidak dapat dipisahkan. Jadi jangan pernah minder atau takut untuk berorganisasi apapun bentuknya selama organisasi tersbeut mampu mengantarkan kita menjadi insan yang mempunyai kematangan berorganiasai.
No comments:
Post a Comment